Dendam Hotel Palmerah Tempat Rekreasi Baru dan Murah

Tempat Hiburan Terbaru Bertema Horror Berlokasi di jakarta

 

indodaily.id – Dendam Hotel Palmerah berlokasi di bekas bangunan Twin Plaza Hotel ini bisa jadi pilihan menarik untuk menghabiskan waktu libur dengan suasana baru. Khususnya buat penikmat rumah hantu yang akan memacu adrenalin.

 

Selain mencari pintu keluar, pengunjung juga harus menyelesaikan lima misi. Kelima misi itu seperti memindahkan kursi roda, membuka tali pocong, menutup kantung mayat, dilarang bersuara, serta membunyikan bel pada akhir sesi,” ujar pemandu Wahana Dendam Hotel Palmerah. Meskipun Twin Plaza Hotel sudah tidak beroperasi lagi, namun titik lokasinya masih ada di Google Maps.

 

Baca Juga: Sistem Poin Tilang Lalu Lintas Terbaru.

 

Lokasi Wahana Misteri Dendam Hotel Palmerah

Wahana misteri Dendam Hotel Palmerah yang berada di dalam bekas hotel Twin Plaza, Jakarta Barat ini akan memacu andrenalin para pengunjung. Yang unik dari tempat ini adalah background nya yang benar-benar hotel sungguhan.

 

Jadi pengunjung bisa merasakan vibes hotelnya dapat, feel hotel lama yang nggak terbengkalai itu juga dapat banget. Bagaimana tidak, selain mencari pintu jalan keluar, nantinya para pengunjung juga harus menyelesaikan lima misi setiap memasuki sesi baru. Meski sangat ingin berteriak, kamu harus bisa menahannya agar tidak membangunkan para “setan” kan? Penasaran ingin mencoba wahana misteri ini? Simak juga harga dan jadwalnya. Segini harga dan jam buka wahana Dendam Hotel Palmerah.

 

Ketentuan Bermain Wisata Horor Dendam Hotel Palmerah

Wisata Horor Dendam Hotel Palmerah, Kamu Berani Datang Sendirian

Jakarta – Wahana rumah hantu Dendam Hotel Palmerah berakhir 31 Desember 2022 mendatang. Bertempat pada bangunan yang dulunya Twin Plaza Hotel, tepatnya di Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Selain tempat uji nyali, peserta juga wajib menyelesaikan lima misi, seperti memindahkan kursi roda, membuka tali pocong, dan menutup kantung mayat.

 

  • Wajib Mematuhi Aturan main yang Berlaku

Sebelum memasuki atraksi ini, peserta di bagi menjadi beberapa kelompok guna untuk menyelesaikan misi yang sudah ditentukan. Petugas akan memberikan pengarahan soal aturan main. Perlu di ingat aturan permainan rumah hantu ini harus berusia 14 tahun keatas, tidak mempunyai riwayat sakit jantung, tidak sakit epilepsi dan tidak sedang hamil. Nantinya pengunjung dan talent hantu tidak boleh melakukan kontak fisik. Sebaliknya para peserta rumah hantu tidak boleh melakukan kekerasan.

 

  • Sebaiknya Datang Bersama Teman atau Keluarga

Untuk bermain ke dalam wahana, peserta harus masuk secara berkelompok yang terdiri dari enam orang per kelompoknya. Di karenakan kapasitas lift yang di batasi hanya enam orang saja. Sebaiknya jangan datang sendirian ke arena dendam hotel palmerah, kamu bakal di gabungkan dengan kelompok orang lain jika datang sendirian.

 

  • Dendam Hotel Palmerah Bisa Menggunakan Transportasi Umum

Walaupun Twin Plaza Hotel sudah tidak aktif lagi, tapi titik lokasinya masih ada di Google Maps. Halte terdekat dari Twin Hotel adalah Halte Rumah Sakit Harapan Kita (RS Harapan Kita). Nantinya kamu hanya perlu berjalan kaki menuju lokasi wahana rumah hantu tersebut, yang hanya berjarak 300 meter. Stasiun KRL terdekat dari Twin Plaza Hotel adalah Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Palmerah.

 

  • Waktu buka Wahana Rumah Hantu Palmerah

Jadwal operasional wahana Dendam Hotel Palmerah akan buka setiap hari, dari jam 3 sore sampai 10 malam pada hari biasa, untuk week end mulai jam 11 siang sampai 11 malam. Sedangkan untuk harga tiket ada dua tingkatan harga, Full Stages Games saja seharga mulai Rp 50.000 saat hari biasa, dan Rp 75.000 pada akhir pekan. Harga tiket Full Stages dan Exhibition mulai Rp 75.000 untuk hari biasa, dan Rp 100.000 untuk akhir pekan. Tiket dapat di beli langsung atau bisa di dapatkan secara online melalui situs penjualan tiket.

Sistem Poin Tilang Terbaru Berikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Aturan Terbaru Sistem Poin Tilang Hingga Sanksi Pencabutan SIM

 

indodaily.id – Polri membuat aturan baru sitem poin tilang atas pelanggaran lalu lintas, dengan pemberian tanda poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar. Kebijakan Aturan Tilang dengan Sistem Poin ini untuk menghilangkan tilang manual, dengan sistem poin tilang terbaru ini yang akan menindak para pelanggar lalu lintas.

 

Baca Juga: Film Drama Korea Romantis Terbaru.

 

Sistem akumulasi poin berlaku untuk pengguna kendaraan yang melanggar aturan, dam apabila poin habis maka surat izin mengemudi (SIM) akan dicabut. Sistem tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Tertuang dalam aturan dijelaskan pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan terkena sanksi pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan. Aturan tersebut kini sudah berlaku, namun masih dalam tahap sosialisasi.

 

Pemberian Poin Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas

 

Nantinya dalam aturan baru ini pelanggar akan di kenakan poin setiap melanggar atau kena tilang. Kemudian SIM pelanggar akan mendapat poin, yang jika sudah mencapai 18 poin, SIM akan di cabut. Dalam pasal 35 di jelaskan tiga tingkat pemberian nilai yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin untuk pelanggaran lalu lintas.  Daftar nilai point yang akan di dapat para pelanggar lalu lintas, seperti:

 

  • Sistem Poin Tilang Pelanggaran Lalu Lintas.

Untuk pelanggar lalu lintas akan terkena 1, 3, dan 5 poin.

 

  • Sistem Poin Tilang Pelanggar lalu lintas akan terkena 5 poin, jika:

  1. Tidak membawa SIM.
  2. Melanggar aturan lalu lintas.
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik.
  4. Melanggar aturan batas kecepatan.

 

  • Pelanggar lalu lintas akan terkena 3 poin, jika:

  1. Menggunakan pelat nomor palsu.
  2. Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
  3. Kendaraan tidak di lengkapi STNK.

 

  • Pelanggar lalu lintas akan terkena 1 poin, jika:

  1. Tidak menggunakan helm.
  2. Tidak memakai sabuk pengaman.
  3. Mengangkut orang dengan mobil barang.

 

  • Poin Karena Kecelakaan Lalu Lintas

Sebaliknya untuk kecelakaan lalu lintas akan terkena 5, 10, dan 12 poin. Adapun 12 poin di berikan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat/meninggal.

 

Sementara itu 10 poin bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan/kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari. Sedangkan 5 poin bagi yang berkendara membahayakan nyawa/barang.