Aturan Terbaru Sistem Poin Tilang Hingga Sanksi Pencabutan SIM
indodaily.id – Polri membuat aturan baru sitem poin tilang atas pelanggaran lalu lintas, dengan pemberian tanda poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar. Kebijakan Aturan Tilang dengan Sistem Poin ini untuk menghilangkan tilang manual, dengan sistem poin tilang terbaru ini yang akan menindak para pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Film Drama Korea Romantis Terbaru.
Sistem akumulasi poin berlaku untuk pengguna kendaraan yang melanggar aturan, dam apabila poin habis maka surat izin mengemudi (SIM) akan dicabut. Sistem tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Tertuang dalam aturan dijelaskan pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan terkena sanksi pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan. Aturan tersebut kini sudah berlaku, namun masih dalam tahap sosialisasi.
Pemberian Poin Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Nantinya dalam aturan baru ini pelanggar akan di kenakan poin setiap melanggar atau kena tilang. Kemudian SIM pelanggar akan mendapat poin, yang jika sudah mencapai 18 poin, SIM akan di cabut. Dalam pasal 35 di jelaskan tiga tingkat pemberian nilai yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin untuk pelanggaran lalu lintas. Daftar nilai point yang akan di dapat para pelanggar lalu lintas, seperti:
-
Sistem Poin Tilang Pelanggaran Lalu Lintas.
Untuk pelanggar lalu lintas akan terkena 1, 3, dan 5 poin.
-
Sistem Poin Tilang Pelanggar lalu lintas akan terkena 5 poin, jika:
- Tidak membawa SIM.
- Melanggar aturan lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik.
- Melanggar aturan batas kecepatan.
-
Pelanggar lalu lintas akan terkena 3 poin, jika:
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
- Kendaraan tidak di lengkapi STNK.
-
Pelanggar lalu lintas akan terkena 1 poin, jika:
- Tidak menggunakan helm.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Mengangkut orang dengan mobil barang.
-
Poin Karena Kecelakaan Lalu Lintas
Sebaliknya untuk kecelakaan lalu lintas akan terkena 5, 10, dan 12 poin. Adapun 12 poin di berikan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat/meninggal.
Sementara itu 10 poin bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan/kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari. Sedangkan 5 poin bagi yang berkendara membahayakan nyawa/barang.